JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 49 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BARUANG KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 02 Feb 2026
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BARUANG KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWATAN DESA BARUANG

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/49/2026, 2 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWATAN DESA BARUANG KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

 

ABSTRAK :

-Zakat, Infaq Dan Shadaqah Merupakan Salah Satu Amaliyah Keagamaan Yang Hasilnya dapat menjadi sumber dana potensial yang dihimpun dari umat Islam yang mampu untuk disalurkan Kembali kepada umat islam yang memerlukan sebagai Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

-Dasar hukum keputusan ini Adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;

-Keputusan ini menetapkan Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Barito Selatan Masa Bakti 2025-2030.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Februari 2026.